LEBAK, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak memastikan siap melakukan eksekusi dan penyegelan terhadap puluhan tower base tranceiver station (BTS) milik provider Smartfren yang dibangun oleh kontraktor PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim, menyikapi kabar belum dikantonginya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh pihak kontraktor pelaksana pembangunan tower BTS Smartfren.
"Kita sudah sampaikan data tersebut sesuai SOP, perusahaan juga sudah kita layangkan peringatan dan panggilan untuk didorong pengurusan perizinannya," ujar Dartim kepada TitikNOL, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Pemkab Lebak Benarkan Tower BTS Smartfren Belum Kantongi IMB
Menurutnya, jika pelaksana pembangunan puluhan tower BTS yakni PT IBS tetap membandel dan tidak mengindahkan soal pengurusan perizinan, Dinas Satpol PP kata Dartim akan melakukan langkah-langkah tegas dengan mengeksekusi tower tersebut.
"Kalau juga tidak diindahkan langkah terakhir eksekusi," tegas Dartim.
Dijelaskan, saat pemanggilan pertama terhadap pihak kontraktor PT IBS dengan surat pernyataan ada perkembangan dari 23 titik berdasarkan data pembangunan tower BTS, 11 titik diantarnya, lanjut Dartim, saat itu langsung diurus perizinannya.
"Coba kita cek lagi dengan OPD terkait. Kalau proses sudah ditempuh izin belum keluar, mandegnya dimana," tandasnya. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami