LEBAK, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, memastikan akan segera menyegel 11 tower base transceiver station (BTS) milik provider Smartfren.
Penyegelan itu, menyusul tidak dimilikinya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh kontraktor PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) selaku pihak yang membangun puluhan tower tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun TitikNOL, PT IBS telah 21 tower yang akan digunakan oleh Smartfren sejak delapan bulan yang lalu. Namun, dari puluhan tower yang dibangun itu, hanya 10 tower yang dinyatakan telah mengantongi IMB.
"Kita sudah verifikasi datanya kepada Dinas Perizinan, ada 11 tower belum punya IMB. Yang 11 ini akan kita lakukan eksekusi penutupan karena sudah delapan bulan belum ada IMB-nya," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim di ruang kerjanya, Jumat (26/10/2018).
Namun demikian, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya mengaku perlu menunggu nota dinas untuk proses eksekusi tersebut. Sebab, tahapan eksesusi itu harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Asisiten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Lebak.
"Paling lambat hari Senin atau Selasa besok kita lakukan eksekusi penutupan. Kita masih menunggu nota dinas ditandatangani oleh pak Asda II dulu, begitu turun nota dinasnya kita langsung action," tandasnya. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam