LEBAK, TitikNOL - Sejumlah petani di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak keluhkan lahan persawahan yang terendam air diduga dampak limbah galian tambang pasir.
Pemilik sawah yang terendam mendesak Pemkab Lebak menutup galian pasir, sebelum pengusaha tambang melakukan penyedotan normalisasi dan membuat penampungan air.
"Padahal, dulu mereka (pengusaha galian pasir) sudah membuat berita acara dan perjanjian di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) akan melakukan normalisasi, tapi hingga saat ini tidak dilakukan. Tentu ini sudah menyalahi aturan dan janji mereka tidak ditepati. Untuk itu kami minta galian pasir ini ditutup, jangan dibiarkan, kami tidak bisa bertani pak,"keluh Sardan mewakili para petani yang terdampak lainya, Senin (27/12/2021).
Sardan mengungkapkan, lahan sawah para petani sudah tujuh tahun tidak bisa digarap karena terendam air limbah galian pasir. Padahal, sawah adalah andalan petani dalam mencari nafkah.
"Kami bertani untuk menghidupi keluarga dan hasilnya juga untuk biaya sekolah anak-anak kami. Tapi setelah lahan sawah terendam, kami bagaimana dan nasib anak anak kami," ujarnya.
Senada dengan Aktivis Desa Mekarjaya, Asep Jubaedi meminta agar pemerintah daerah segera menutup galian pasir tersebut.
"Miris dan sedih, mereka bertani, mencangkul, hanya untuk biaya hidup keluarganya, bukan untuk memperkaya diri. Untuk itu, sebelum adanya normalisasi dan penyedotan air limbah, kami minta galian itu ditutup," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Mekarjaya Udi menyampaikan bahwa persoalan limbah yang ada di desa Mekarjaya sudah menahun belum terselesaikan.
Akibatnya, para petani sudah dibuat menderita akibat tidak dapat lagi bertani untuk penghidupan sehari-harinya.
"Penderitaan para petani sudah sagat miris kehidupannya. Karena hidup sehari hari mereka hanya mengandalkan dari tani. Harapan saya sebagai pemerintah desa, ini kewajiban kita semua baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa, harus betul betul serius memperjuangkan dan mencari solusi yang terbaik untuk para petani," kata Udi.
Menurutnya, yang di tuangkan dalam perjanjian para penambang pasir itu harus betul- betul direalasikan dengan janji penyodetan normalisasi Kali Cirahong dan kali Suangai Cimarga.
"Sebelum itu dilakukan, kami berharap pemerintah daerah tegas dalam melakukan tindakan dan menutup atau menghentikan galian pasir itu. Penegasan hukum harus berjalan. Jangan pandang bulu, jangan melihat petani lemah, tapi aturan yang harus ditegakkan," tegasnya. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang