LEBAK, TitikNOL - Juhedi (20) penambang batu bara diduga ilegal, warga Kampung Dukuh RT03/RW07, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak dilaporkan tewas tertimbun reruntuhan tanah di kedalaman 40 meter saat tengah menambang batu bara sekira pukul 10.00 WIB, Minggu (22/4/2018) kemarin.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Panggarangan, AKP Tatang Warsita, kecelakaan kerja terjadi dilubang batu bara di blok Kampung Dukuh, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan.
Menurut Kapolsek, saat kejadian korban tengah menambang batu bara di kedalaman lubang 40 meter bersama rekannya bernama Samsudin. Tiba - tiba muncul mata air dari dinding lubang, kemudian membesar dan menjebol dinding karena semburan air yang sangat besar.
Akibatnya, korban terendam air dari air jebolan dinding tersebut, saat itu Samsudin rekan korban sempat menyelamatkan diri dengan cara menaiki dinding lubang yang telah terpasang alat berupa kit hingga dapat selamat.
Setelah Samudin rekan korban itu berhasil keluar dari lubang, kemudian memberitahukan kepada warga sekitar dan dilakukan penyelamatan korban dengan cara menyedot air menggunakan mesin sedot seruni sebanyak empat unit.
"Pencarian hari pertama sempat dihentikan pada pukul 23.00 WIB karena kondisi gelap,"kata Tatang Warsita.
"Hari kedua ini upaya evakuasi korban kembali dilakukan oleh anggota polsek dibantu anggota Brimob dan masyarakat setempat di lokasi kejadian. Penyedotan air didalam lubang masih terus dilakukan dengan empat mesin penyedot air, namun air masih belum surut diperkirakan korban sudah meninggal di dalam lubang,"ujar Kapolsek kepada TitikNOL diujung telepon selulernya menambahkan, Senin (23/4/2018). (Ryan/Gun/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang