SERANG, TitikNOL - Empat bangunan liar diduga warung remang-remang (warem) di Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dibongkar dan disegel paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
"Hari ini kami menyegel Revala, Lisoy, Kubang Has dan Beta berdasarkan laporan warga yang menyatakan keberatan dengan keberadaan tempat-tempat tersebut. Dua dibongkar karena tidak permanen, sisanya disegel," kata Ketua Penyidik Pol PP Kota Serang, M Lutfi, Rabu (9/5/2018).
Menurut Lutfi, pihaknya telah mengimbau para pemilik warem di sana untuk meninggalkan lokasi tempat usaha mereka. Sebab Di samping banyak warga protes, bangunan-bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin.
"Lokasi empat bangunan itu berdekatan satu sama lain. Berjarak beberapa meter saja. Sudah berulangkali kami segel, tapi mereka buka lagi secara sembunyi-sembunyi," ungkapnya.
Bayu, seorang warga Puri Anggrek yaitu perumahan yang berlokasi persis di belakang salah satu warem di atas mengaku lega dengan adanya pembongkaran kali ini.
"Sudah bertahun-tahun beroperasi. Kalau ada razia dari aparat, tamu-tamunya pada kabur ke puri (puri anggrek, red). Kami warga resah karena mereka banyak yang dalam kondisi mabuk," tegasnya.
Bayu berharap empat warem tersebut tidak lagi beroperasi ke depannya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam