SERANG, TitikNOL - Ratusan botol minuman keras (miras) dari toko kelontongan di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas disita polisi.
Penyitaan dilakukan dalam Operasi Pekat Maung sebagai upaya Polres Serang dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari bahaya miras, narkoba dan berandalan jalanan.
Dalam kegiatan itu, 15 anak punk dan juru parkir liar digelandang untuk mengantisipasi adanya aksi kejahatan berandalan jalanan serta premanisme.
"Untuk pedagang miras, kita imbau serta membuat pernyataan agar tidak lagi menjual miras. Untuk anak punk juga kita berikan pembinaan agar tidak menganggu dan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (11/11/2022).
Pihaknya tidak segan mennagkap kelompok remaja membawa sajam atau narkoba untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Jika sayang pada anak jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, bisa jadi anak-anak kita menjadi pelaku dari pada geng motor atau menjadi korban," kata Kapolres.
Lebihlanjut Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar turut pro aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing.
"Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan dengan menghubungi anggota Bhabinkamtibmas atau bisa langsung datang ke Polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti," pungkasnya. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19