SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, melihat beberapa sosialisasi yang dilakukan para kandidat pada Pilgub Banten 2017 berbau kampanye.
Namun, hal tersebut tidak dapat ditindak, karena peraturan KPU membolehkan adanya sosialisasi sebelum memasuki tahapan penerimaan pendaftaran.
"Sebenarnya kalau kami lihat itu nada-nada kampanyenya ada. Akan tetapi belum bisa kita katakan bahwa itu kampanye, dia kan baru ngomong-ngomong saja, siapa bilang dia calon gubernur itu kan GR (gede rasa) saja," ujar Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Banten, Eka Satialaksmana, Kamis (19/5/2016).
Sejauh ini kata dia, hal yang bisa dilakukan Bawaslu adalah himbauan kepada para kandidat untuk mengedepankan cara-cara yang patut.
"Kami mengingatkan ya kalau mau sosialisasi dengan cara yang beradab. Janganlah pasang-pasang gambar di sembarang tempat. Kalau belum jadi saja melanggar, bagaimana kalau nanti sudah jadi," cetusnya.
Eka pun mengaku baru bisa menindak pelanggaran yang dilakukan oleh para bakal calon, setelah memasuki tahapan pendaftaran.
"Kalau eksekusinya tunggulah beberapa saat lagi. Begitu mereka daftar bisa kita sikat, minimal dipanggil lah," katanya. (Kuk/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam