LEBAK, TitikNOL - Sebanyak 21.498 surat suara rusak jelang Pilgub Banten yang akan dilaksanakan besok, dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Selasa (14/2/2017).
Dikatakan Ahmad Saparudin, Ketua KPU Lebak, surat suara rusak dimusnahkan dengan menggunakan mesin pencacah. Dari ribuan surat suara rusak itu didomimasi surat suara dengan cetakan yang buram dan tidak terbaca.
"Surat suara yang rusak didominasi kategori buram karena cetakan, dan sebagian yang robek dan bolong," ujar Ahmad Saparudin kepada TitikNOL.
Pemusanahan yang dilakukan berdasarkan surat edaran (SE) KPU pusat yang dilakukan secara serentak.
"Iya, pemusnahan berdasarkan SE dari KPU pusat dilakukan secara serentak hari ini," pungkasnya. (Gun/Rif)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak