Jakarta, TitikNOL - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan apapun dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, PDI Perjuangan merupakan inisiator revisi UU KPK sehingga masyarakat berpandangan ada kepentingan terselebung dari partai berlambang banten moncong putih tersebut.
"Perlu manajemen dan pengaturan yang jelas dalam kinerja KPK agar tidak abuse of power. Tekanannya pada tata kelola (governance) yang baik," ujar Hendrawan Supratikno di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Hendrawan, revisi tersebut dilakukan agar KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan pemberantasan korupsi. Ia juga mempersilahkan agar lembaga anti rasuah tersebut ikut andil dalam revisi UU KPK dengan cara pasal yang direvisi agar ke depannya bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.
"Itu sebab-sebab terhadap hal-hal yang akan diatur, kita persilakan lembaga pengguna (KPK) untuk mengusulkan rumusan pasal pengaturannya yang penting mau diatur agar tidak sewenang-wenang," ungkap Anggota Komisi XI itu. (Bar/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23