SERANG, TitikNOL – Petugas Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menangkap sembilan tersangka pelaku pencurian kendaraan roda empat. Dari sembilan tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri bernam Sarah dan Rukmawan.
Kepada wartawan, Sarah dan Rukmawan alias Bakang nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga unit roda empat hasil curian. Pasutri muda ini diamankan saat sedang berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Cilegon Banten pada awal Mei lalu.
“Kita mengamankan barang bukti 3 unit mobil, jenis Honda Jazz, Brio dan Suzuki Swift, kunci mobil dan obeng untuk menjebol rumah milik pemilik mobil. Mereka merupakan pelaku kejahatan pencuri rumah kosong dengan sasaran mobil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Aldrin Hutabarat, di Polda Banten saat gelar ekspose, Selasa (23/5/2017).
Modus sepasang suami istri ini melakukan pencurian mobil, lanjut Aldrin, yakni dengan masuk ke rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari kunci mobil di dalam rumah korban yang kosong.
“Mereka beraksi tengah malam, setelah berhasil menemukan kunci mobil pelaku kemudian menyalakan mesin mobil yang terparkir pada garasi rumah korban untuk dibawa kabur,” ungkapnya.
Selain itu, dalam melakukan aksinya, pelaku diketahui lebih dari tiga kali melakukan aksinya dan berhasil menggasak mobil dengan sasaran rumah kosong. Tak hanya itu, dalam aksinya sepasang suami istri ini tidak sendiri, namun dibantu dua tersangka lainya yakni Dikdik Sodikin yang telah diamankan dan Ipan Masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Salah satu mobil curian yang pernah dicuri adalah toyota Alpahard yang dijual pelaku dengan harga Rp30 juta. Sementara mobil curian lainya dijual dengan harga Rp13 juta kepada penadah bernama Dadang Saepuloh yang juga sudah ditangkap, yakni di Cirebon, Jawa Barat,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, sepasang suami istri ini terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 480 kuhpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan