SERANG, TitikNOL - Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di sebuah kontrakan di kampung Seneja, Sukamjaya Jombang, Kota Cilegon, Selasa (4/4/2017) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua pelaku yakni Indra Helik (30) dan Septia Ayu Hariningtias (27). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik kecil sabu-sabu, dua paket di simpan di dalam kotak katembat dan satu paket kecil disimpan dalam bungkus premen capung.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak dan berhasil membekuk kedua pelaku.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kita melaksanakan pengembangan, kemudian sekira jam 01.30 WIB, tersangka diamankan di rumah kontrakan yang di tempati kedua tersangka," kata Zaenudin, ditemui di ruangannya.
Petugas pun akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. "Kedua tersangka kita amakan di Ditresnarkoba untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. (Gat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan