TANGSEL, TitikNOL - Kelakuan bejat yang dilakukan pria bernama Lukman Hakim (53), warga Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan ini, terpaksa menyeret dirinya sendiri untuk menghirup udara dibalik jeruji besi. Lukman ditangkap polisi lantaran mencabuli cucu tirinya yang masih berusia bau kencur.
Seperti informasi Kepolisian setempat menyampaikan, ulah bejat Lukman terbongkar saat ketika pria bejat itu memaksa JQ (10), untuk bermain gesek-gesekan alat kelamin.
Tanpa disadari saat menggesekkan alat kelaminnya tiba-tiba istri kesayangannya datang dan memergoki ulahnya, tak berselang lama ibu korban dan istrinya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Awal mula peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/2/2019) lalu sekira pukul 14:30 Wib, saat itu JQ mengaku merasa kepalanya pusing sebelum gadis mungil itu berniat berangkat les privat. JQ akhirnya membatalkan niatnya dan berisitirahat dikamar dan secara tiba-tiba kakek bejat itu datang sehingga peristiwa memilukan bagi JQ terjadi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho kepada TitikNOL menyampaikan, berkat laporan nomor : LP / 155 / K / II / 2019 / SPKT / Res Tangsel, tanggal 07 Februari 2019. Lukman Hakim akhirnya ditangkap menyusul laporan dari ibu korban berinisial CA.
"Saat JQ istiraha masuk kekamae tiba-tiba tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya. Nnamun korban tidak mau, karena di ancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau untuk buka seragamnya. Tersangka juga melepas celananya dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban sehingga kemaluan tersangka dan korban bergesekan," jelas AKP Alexander Yurikho, Minggu (10/2/2019) petang.
Guna perkembangan lebih lanjut, kini tersangka Lukman Hakim diamankan di Mapolres Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya kakek bejat itu terancam Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Don/TN1).
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam