SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan 2 Kg gram narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga dikubur di dalam tanah, setelah dibuktikan dengan uji laborarotorium oleh Bidokkes Polda Banten.
Barang bukti sabu dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan hukum. Petugas juga menetapkan empat tersangka pemilik barang haram itu. Ke empat tersangka yakni MN (34), MI (24), SB (30) dan HR (31) yang membawa sabu dengan modus menyempilkan di alas kaki dalam sepatu.
"Sabu kami musnahkan 2 kilogram dari ke empat tersangka. 1000 gram lebih dari dua tersangka MN dan MI, 1000 gram lainnya dari SB dan HR, modus sama," kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, Selasa (6/10/2020).
Saat ini, BNNP Banten juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram itu, yang diduga merupakan jaringan internasional.
"Kami masih pengembangan barang ini dari Aceh kemungkinan lewat perairan sana dari luar," ungkapnya.
Sabu ini pun rencananya akan dibawa ke daerah Solo, Jawa Tengah untuk diedarkan oleh para tersangka yang ke empatnya merupakan kurir.
"Pengakuan pelaku baru pertama kali, tapi itu kan pengakuannya, kami terus pengembangan," tukasnya. (Gat/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak