SERANG, TitikNOL - Seorang remaja warga Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang diduga menjadi kurir narkoba dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang.
Tersangka MS, 19 tahun, ditangkap di halaman rumah kosong tidak jauh dari rumahnya usai mengkonsumsi sabu. Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu serta 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka MS ditangkap pada Rabu (09/01) sore. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS diduga mengedarkan narkoba.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka MS merupakan pengedar narkoba," kata AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (12/01/2025).
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 16.30, tersangka MS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di halaman rumah kosong usai mengkonsumsi.
"Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka MS mengaku sekitar 2 menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah. Selain mengedarkan, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
"Motifnya karena ekonomi, tersangka yang bekerja serabutan ini mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena mendapat upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Bondan mengatakan tersangka MS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial TY (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (RZ/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I