SERANG, TitikNOL - Terdakwa kasus suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol, dituntut selama tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (12/4/2016).
Jaksa menilai, mantan Direktur Utama PT Banten Global Development telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama.
Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama tiga tahun enam bulan denda 150 juta subsideer lima bulan penjara," kata JPU KPK Haerudin.
Sementra itu, saat mendengarkan tunututan tersebut, Ricky tertunduk lemas.
Untuk diketahui, selama sidang Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 35 saksi, seperti Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Asep Rahmatullah, Wakil ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Ade Rosi Chairunnisa, Mukhlihah, dan yang lainnya.
Selain itu juga, dihadirkan tersangka lainnnya dalam kasus yang sama yakni, SM Hartono, FL Tri Satya Sentosa. (Ros/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami