SERANG, TitikNOL - Dua pelaku pencurian spesialis rumah warga yang sudah belasan kali beraksi, diringkus Tim Jawara dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (23/9/2019) malam dan Selasa (24/9/2019) dini hari. Kedua tersangka yaitu Santa (17) dan Muiz (28). Keduanya merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Selain tersangka Santa dan Muiz, petugas juga mengamankan AR (50), tersangka penadah barang hasil curian. Dari tersangka diamankan barang bukti satu buah handphone, dua obeng serta motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
"Dua tersangka merupakan target penangkapan petugas jajaran Polres Serang karena dilaporkan sering melakukan aksi pencurian," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, Selasa (24/9/2019).
Pengungkapan kasus pencurian motor ini, kata Novri, berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka Santa, pelaku pencurian di Kampung Pakem Angsana, Desa/Kecamatan Petir, Kabupaten Serang terlihat nongkrong di sebuah SPBU di Kecamatan Petir. Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob dan Jawara Polda Banten segera bergerak ke lokasi tersangka nongkrong.
"Tersangka Santa berhasil kita amankan saat nongkrong di SPBU dan kemudian tersangka berikut motor Honda Beat yang diduga sebagai sarana kejahatan kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," terang Dirreskrimum didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Asep Sukandarisman.
Dari pengakuan Santa, dirinya bersama Muiz sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah warga.
Tersangka Santa pun mengakui motor Honda Beat yang diamankan memang digunakan sebagai sarana kejahatan. Berbekal dari pengakuan Santa inilah tim Resmob dan Jawara mengejar Muiz.
"Tersangka Muiz yang masih bertetangga dengan Santa, kita amankan di rumahnya. Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua pencuri spesialis rumsong ini menjual barang hasil kejahatan kepada AR yang kemudian berhasil kami amankan juga," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, modus kejahatan dua tersangka ini yaitu dengan cara mencongkel jendela. Aksi kejahatan dilakukan dini hari, dikala pemilik rumah sedang tidur maupun tidak berada di rumah.
"Untuk penanganan perkara, tersangka berikut barang bukti, kami limpahkan ke penyidik Polsek Petir," ujar Novri Turangga. (Har/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu