SERANG, TitikNOL – Sebuah mobil jenis ertiga dengan nomor polisi A 1265 N milik Desa Cihara, Kabupaten Lebak disalahgunakan untuk transaksi sabu.
Mobil itu dipakai oleh RM yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Banten atas kasus pengedaran sabu.
RM berhasil kabur setelah terlibat pengejaran dengan tim Ditresnarkoba Polda Banten. Bahkan terdapat jejak peluru di mobil yang digunakan pelaku.
“Mobil anggota kita datang dari arah depan menghadang, karena sudah curiga, kabur. Mundur, maju. Pada saat maju inilah menabrak. Karena menabrak inilah respon anggota itu menghentikan laju kendaraan itu menembak, sasarannya ban karena kendaraan bergerak melesek ke body,” kata Wadirnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan, Senin (13/2/2023).
Nico menyatakan, RM bersama rekannya berhasil kabur meninggalkan mobil yang dikendarainya di dekat Samsat Kota Serang. Pengejaran dilakukan setelah tersangka FR selaku kurir tertangkap dan dilakukan pengembangan.
“Kita duga ada 2 orang di dalam mobil sementara ini. Yang salah satunya RM itu. FR sudah kita amankan, hasil introgasi ngambil barang suruhan RM, sehingga kita pancing, kita tangkap tapi curiga duluan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Kades Cihara, RM merupakan sukarelawan di Desa Cihara sebagai sopir. Bahkan kades tidak mengetahui mobil operasional desa digunakan dan dibawa ke Kota Serang.
“Yang kita tahu berdasarkan keterangan pak Kades sukarelawan, iya (sopir) kira-kira begitu. Karena yang bersangkutan sukarelawan, kunci dipegang dia. Aktivitasnya nggak kemana-mana jadi kepala desa nggak tahu,” jelasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam