SERANG, TitikNOL - Diduga memaksa bersetubu dengan dua gadis berumur 16 tahun, pemuda asal Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, ditangkap polisi.
Pemuda tersebut adalah AN (19) dan SA (21). Keduanya ditangkap di rumah korban setelah pihak keluarga menghubungi petugas pada 7 Mei sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pada saat perbuatan asusila terjadi, pemilik rumah atau pun rekan tersangka tidak berada di tempat," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis (8/6/2023).
Yudha menerangkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak bancakan.
Setelah selesai, tersangka membawa korban ke kamar terpisah dan merayu korban agar mau berhubungan badan.
"Ajakan hubungan suami istri tersebut ditolak, namun kedua korban akhirnya tidak berdaya. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00, kedua korban pulang ke rumah masing-masing," terangnya.
Melihat anaknya pulang pagi, orangtua korban mengintrogasi karena curiga. Akhirnya terungkap jika korban mengaku telah disetubuhi paksa tersangka.
Setelah itu, tersangka diminta untuk datang ke rumah korban agar mengklarifikasinya dan menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah.
Kemudian, orangtua korban melapor kepolisian untuk membawa tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang