TANGERANG, TitikNOL - RZ (22) warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, nekat mengaku sebagai polisi untuk melakukan pemerasan.
Tersangka ditangkap pada 25 Juni 2022. Korban yang diperas adalah YK (19) pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 20:30 WIB di Kampung Kedongdong, Desa Pasirnagka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang pribadi, dengan ancaman menembak keponakan korban.
"Pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,” jelas Hengki, Selasa 28 Juni 2022.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil melakukan penangkapan dijalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
"Tim berhasil amankan pelaku dan saat dilakukan Pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban sesuai dengan laporan, selanjutna pelaku dan barang bukti di bawa Polsek Tigaraksa,” ucap Hengki.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23