LEBAK, TitikNOL – Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (20/10/2017) Ialu. Sebanyak 14 paket sabu diamankan petugas.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni HPY (23) warga Kampumg Gunung Geulis RT01/RW02, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas dan temannya ES (38) warga Kampung Guradog, Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung.
Tersangka ES ditangkap petugas di Jalan Raya Cipanas tepatnya di Kampung Gunung Tiris, Desa Jami Damang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka kedua yakni HPY.
Selain mengamankan barang bukti 14 paket Sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari kedua pelaku berupa dua unit handphone jenis Nokia dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.
"Kedua tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotlka, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Dani Arianto kepada awak media saat ekspose di Mapolres Lebak, Kamis (16/11/2017). (Gun/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak