SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani akan ditahan usai 24 jam dari waktu penangkapan di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.
Penahanan Nikita Mirzani atas kasus pencematan nama baik sesuai surat perintah.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," katanya melalui pesan whatshapp.
Shinto menerangkan, penahanan itu telah sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Tengok ke Tempat Pemeriksaan, Relawan P2TP2A Ungkap Nikita Mirzani akan Bawa Anaknya Jika Dipenjara
Terkait tempat penahanan, polisi akan melakukan ekspose pada pukul 19:00 WIB di Mapolresta Serang Kota.
"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19:00 WIB di Polresta Serang Kota bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," jelasnya (TN3)
Usai 24 Jam Pasca Dijemput Paksa, Polisi akan Tahan Nikita Mirzani
Warga Serang Tega Bacok Saudaranya Gara-gara Ayam Bangkok
Resep Sop Janda yang Gurih, Pedas dan Menggugah Selera
Prediksi La Liga Sevilla vs Atletico Madrid yang Akan Berlaga 26 Februari 218
Ini Tujuh Proyek Jalan Bermasalah Temuan BPK di Kota Cilegon
17 Pelaku Pencurian di Lebak Dibekuk Polisi, 3 Orang Didor
PMI Banten Intensifkan Sosialisasi Donor Darah
Alasan Lukaku Tertarik Gabung ke Chelsea
Hentikan Kebiasaan Mengunyah Es Batu