SERANG, TitikNOL - Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan, mengeluarkan pernyataan berbeda terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo akan menunda RUU KPK, Luhut justru menegaskan bahwa pemerintah menyetujui revisi RUU KPK. Menurut Luhut, revisi tersebut ditunjukan untuk memperkuat badan tersebut, bukan untuk memperlemah komisi anti rusuah tersebut.
"Pemerintah tidak pernah menyatakan akan membatasi umur KPK hingga sampai 15 tahun atau mendesain bahwa penyadapan harus mendapat izin pengadilan," katanya saat mengunjungi Pemprov Banten, Senin (29/2/2016).
Ia menjelaskan, empat poin yang akan direvisi antara lain, Dewan Pengawas, Penerbitan Surat Perintah Penghasilan Penyidikan (SP3), Penyadapan, dan Pengangkatan Penyidik dan Penyelidik Independen.
"Pemerintah akan mengambil sikap setelah DPR menyelesaikan sidang paripurna revisi UU KPK," pungkasnya. (Her/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya