JAKARTA, TitikNOL - Ketua DPR Ade Komarudin meminta seluruh Anggota DPR bergerak cepat dalam menuntaskan tunggakan RUU dalam Prolegnas 2016. Ketua DPR Ade Komarudin menganggap Presiden Jokowi tidak akan mempermasalahkan jika DPR jadi mesin pencetak undang-undang asal berkualitas.
"DPR dan pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2016. Disertai dengan tanpa mengabaikan kualitas yang menjadi prioritas dalam pembahasan RUU sesuai dengan harapan Presiden Jokowi," kata Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/4/2016).
Menurut Politikus Golkar tersebut, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR akan menyelesaikan penyusunan 13 RUU dan melanjutkan pembahasan 15 RUU yang menjadi prioritas bersama dengan pemerintah.
"Karena itu pimpinan DPR menghimbau kepada pimpinan alat kelengkapan dewan dan anggota dewan yang terlibat dalam pembahasan RUU memprioritaskan kualitas UU tersebut," ungkapnya.
Beberapa yang di prioritaskan tersebut yaitu RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan RUU tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Akan diselesaikan pada masa persidangan IV ini," ucapnya.
Sementara itu, RUU yang akan dilanjutkan proses harmonisasinya di Badan Legislasi adalah RUU tentang Pertembakauan yang merupakan inisiatif dari anggota DPR dari lintas fraksi dan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan inisiatif dari komisi VIII.
Hal lainnya ialah, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.
"Di samping itu ada 4 RUU ratifikasi yang sampai saat ini masih dibahas yaitu Ratifikasi Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India," bebernya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami