SERANG, TitikNOL - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan jika pemanggilan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Banten ke Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan pemahaman mengenai Tax Amnesti atau Amnesti Pajak.
Ditemui dalam Sosialisasi Tax Amnesti di Aula Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Ranta mengatakan jika sosialisasi dilakukan untuk memudahkan para pejabat eselon II memahami Tax Amnesti.
"Kenapa di sini sosialisasinya? Karena agar mudah. Makanya kita undang DJP dan pejabat esselon II biar paham Tax Amnesti," ungkapnya.
Sekda pun menjelaskan, Tax Amnesti bermanfaat untuk mengetahui hak-hak pajak. Selain itu, agar para pejabat pun melaporkan harta kekayaannya ke DJP.
"Kalau memang para pejabat eselon II paham ya silahkan saja ke kantor pajak," katanya. (Meghat/Quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19