SERANG, TitikNOL - Pemerintah provinsi Banten kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten soal gugatan rekomendasi UMK Kota Serang oleh para serikat buruh. Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Banten, dinyatakan bahwa Upah Minimum Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp2.866.595,31 tidak sah.
Dalam putusan Ketua Majelis Hakim yang dibacakan Bambang Priyambodo, menyatakan bahwa Gubernur diminta menjalankan rekomendasi kenaikan UMK Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp3.108.470. Hal itu menyusul eksepsi Perkara Nomor : 261/B/2017/PT.TUN.JKT yang diajukan tergugat tidak diterima.
PTUN juga memutuskan dan memerintahkan Gubernur Provinsi Banten selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan UMK Kota Serang Tahun 2017 sebesar Rp2.866.595,31. Gubernur diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan yang baru terkait Upah Minimum Kota Serang yang harus sesuai dengan Rekomendasi kenaikan UMK Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp.3.108.470.
"Gubernur harus patuh dan wajib melaksanakan putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Priyambodo, Selasa (6/11/2018).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengupahan Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, pihaknya akan melaksanakan mekanisme tersebut. "Nanti akan kita jalankan sesuai mekanisme dan peosedural yang ada di pemprov Banten, dan kita akan sampaikan ke Gubernur Banten," tegasnya.
Sementara itu, Pengurus Serikat Pekerja Hero Supermarket Adi Satria Lia mengatakan, penetapan UMK Serang tahun 2017 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan Azas-Azas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB) dan penerbitan Surat Keputusan Gubernur Banten terkait UMK Kota Serang 2017 tersebut menyalahi prosedur.
"Putusan ini harus segera dilaksanakan. Meskipun ada mekanisme yang harus dijalankan," kata Adi.
Menurut Adi, Gubernur Banten harus lebih bijaksana menyikapi persoalan tersebut. Apalagi putusan gubernur nomor 561/kep.553-huk/2016 tentang penetapan UMK di Kota Serang tahun 2017 dinyatakan tidak sah dan sudah inkrah sejak Juli 2018 lalu.
"Kita akan mengawal, karena memang tidak ada itikad baik (gubernur) untuk merubah keputusan itu. Seharusnya 90 hari pasca keputusan itu, gubernur sudah merubah keputusan tersebut," tegasnya. (Gat/TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19