CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota Cilegon tidak segan-segan menutup tempat hiburan malam yang kedapatan masih membandel karena melebihi jam operasional yang telah tentukan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.
"Harus ada tempat hiburan malam yang ditutup supaya ada efek jera, tetapi untuk melakukan tindakan itu setidaknya kita harus didukung bukti seperti dokumen dan data-data yang lengkap supaya ada payung hukum yang jelas sehingga tidak ada persoalan dikemudian harinya," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa ( 28/11/2017 ).
Juhadi menyebut, seluruh tempat hiburan malam yang berada di wilayah kota Cilegon diketahui tidak memiliki izin.
"Jadi tempat hiburan malam di Kota Cilegon merupakan fasilitas penunjang dari hotel. Yang ada izinnya itu hanya hotel dan restorannya. Tapi faktanya justru yang lebih ramai penunjangnya, sedangkan hotelnya sepi," ungkapnya.
Untuk melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar lanjut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kita sudah melakukan koordinasi dan sudah dilaporkan kepada Pak Asda I dengan bentuk dokumen hasil monitoring seperti temuan dan indikasi lainnya," tukasnya. (Ardi/red).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak