CILEGON, TitikNOL - Ditangkapnya lima pelaku pengoplos miras impor palsu oleh Polres Cilegon beberapa waktu lalu, membuktikan bahwa peredaran miras di Kota Baja cukup tinggi. Hiburan malam menjadi salah satu sasaran empuk para pelaku untuk menjual miras palsu tersebut .
Dengan kondisi itu membuat pemerintah setempat geram. Selain prakteknya ilegal, peredaran miras palsu juga dinilai membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.
Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi juga telah memerintahkan Dinas Satpol PP selaku penegak perda untuk memperketat melakukan pengawasan peredaran miras termasuk di tempat hiburan malam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengklaim bahwa pihaknya selama ini sudah rutin melakukan pengawasan.
Baca juga: Polres Cilegon Bidik Tempat Hiburan Malam Gunakan Miras Impor Palsu
"Sebenarnya pengawasan kita selama ini sudah berjalan, tidak hanya di tempat hiburan saja sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Prostitusi, Miras, Narkoba dan lain-lainya," kata Juhadi, Rabu (15/11/2018).
Dengan adanya instruksi dari pimpinan itu, kata Juhadi, membuat pihaknya akan lebih giat dan semangat lagi untuk melakukan pengawasan peredaran miras di Cilegon.
"Tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI, karena tanpa TNI Polri kita tidak bisa apa-apa, harus bersama-sama," ungkapnya. ( Ardi/TN3)
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal
FEKRAF Banten Bertemu Menteri Ekraf, Dorong Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Banten
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Lingkungan
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Harga Sembako di Pasar Tradisional di Cilegon Masih Normal