LEBAK, TitikNOL - Aksi bejat dilakukan oleh pria berinisial WS (40) warga Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. WS melakukan aksi pelecehan dua gadis Anak Baru Gede (ABG) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dua gadis itu sebut saja Bunga (14) dan Mawar (17). Salah satu diantaranya bahkan berhasil direnggut kehormatannya oleh WS. Dalam menjalankan aksinya, WS memiliki dua akun Facebook palsu yakni akun "Usep Aditya Kelvin" dan "Agus Shi Tarapusing".
Pendamping korban, Musa Weliansyah mengatakan, awalnya korban dengan pelaku berkenalan di akun Medsos dengan nama palsu. Setelah akrab, mereka akhirnya berpacaran.
Dalam proses pacaran itu, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto bugil dan video bugil. Setelah itu, pelaku memaksa berhubungan badan dengan ancaman foto dan video bugil akan disebar apabila menolaknya. Hingga salah satu korban berhasil direnggut kegadisannya.
"Korban yang mengirim foto bugil ke pelaku kemudian diancam oleh pelaku akan disebarkan foto bugil tersebut. Salah satu dari korban sudah berhubungan suami istri dengan pelaku," katanya kepada TitikNOL, Jumat (3/7/2020).
Anggota DPRD Kabupaten Lebak itu menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah dijebak untuk ketemuan di salah satu Hotel di Malingping. Ketika datang, pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Malingping.
"Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur berhasil kita amankan setelah sebelumnya saya pancing untuk bertemu di sebuah Hotel. Kemudian pelaku datang dan langsung diamankan ke Polsek Malingping. Hari ini kita bawa ke Polres Lebak," jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, politisi PPP itu meminta kepada intansi terkait untuk gencar dalam mensosialisasikan hubungan sex diluar pernikahan.
"Saya meminta ke kepala dinas terkait untuk intens melakukan sosialisasi. Termasuk saya minta agar korban pelecehan ini untuk didampingi karena korban yang melapor hari ini, saya menduga kemungkinan banyak korban korban lainnya," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kanit PPA Polres Lebak, Iptu Agus, belum bersedia menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua ABG warga Kecamatan Malingping tersebut.
"Siap bang, biar pak dewan yang menyampaikan," ujarnya. (Gun/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak