SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan terdakwa Nikita Mirzani, dalam perkara pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim terhadap perkara tersebut namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,†kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar dalam konferensi persnya, Jumat (30/12/2022).
Maka itu, Kejari Serang mengajukan banding dan sudah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Serang hari ini.
“Oleh karena itu kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada PN Serang. Dan jaksa telah mendaftarkannya ke panitra PN Serang,†pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim memutuskan untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari tahanan di Rutan Klas II Serang. Hal itu usai saksi quo Dito Mahendra tak hadir empat kali dalam persidangan.
Hal itu karena Jaksa dinilai tidak sungguh-sungguh karena gagal menghadirkan saksi Dito Mahendra. Padahal keterangannya sangat diperlukan dalam persidangan.
“Dinyatakann penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah keputusan ini," katanya, Kamis (29/12/2022). (TN)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini