SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membenarkan adanya surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersangka Nikita Mirzani dari tim kuasa hukumnya.
Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan surat tersebut masuk pada 26 Oktober 2022 dengan Nomor 095/LO-FB/X/2022, dan saat ini sudah diterima oleh Kejari Serang melalui prosedur yang ada.
“Kami telah menerima surat kuasa hukum NM tentang penangguhan penahanan kemarin tertanggal 26 Oktober 2022. Pada intinya meminta kepada Bapak kepala Kejari Serang untuk dapat mengabulkan penangguhan penahanan tersangka NM,” kata Rezkinil, Kamis (27/10/2022).
Rezkinil menjelaskan saat ini pihaknya masih menelaah dengan melakukan jejak pendapat Jaksa Penunutu Umum baru mantik akan memberikan keputusan.
“Nanti dimintakan jpu pendapat terhadap permohonan tersebut sehingga nya apabila dasar dasar permohonan itu diberikan pendapat tentunya jpu akan menentukan sikapnya apakah akan diberikan atau tidak,” jelasnya.
Saat ditanya berapa lama tentang jejak pendapat JPU, Rezkinil mengatakan secepatnya setelah selesai akan segera dirilis keputusannya.
“Nanti kita tunggu saja kapan nya segera mungkin tidak kita menunggu jejak pendapat dan dasar itulah nanti kita baru menyatakan terhadap permohonan tersebut,” pungkasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan