SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejati Banten menahan DWS selaku Kepala Administrasi Kredit Bank Banten lantaran diduga terlibat korupsi.
Untuk menutupi wajahnya, Kepala Administrasi Kredit Bank Banten mengenakan kacamata hitam dan masker saat digiring ke mobil tahanan.
Kepala Administrasi Kredit Bank Banten dietapkan tersangka kaitan kasus pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) kepada PT. HNM tahun 2017.
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengagakan, Kepala Administrasi Kredit Bank Banten itu tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya.
Tersangka meloloskan dokumen pinjaman kredit hingga bisa dicarkan. Padahal belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT. HNM.
Sehingga seharusnya, perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan atau tidam bisa dicairkan.
"Penetapan tersangka 21 Maret 2023. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DWS," katanya, Selasa 21 Maret 2023.
Ia menerangkan, akibat diloloskannya dokumen yang belum lengkap itu, Bank Banten mengalami kerugian Rp61 miliar lebih.
"Banyak dokumen yang seharusnya tidak layak, menjadi layak sehingga bisa ciar kredit sebesar Rp61 miliar. Akhirnya itu macet," terangnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Kepala Administrasi Kredit Bank Banten hasil dari pengembangan. Ditambah nama DWS kerap disebutkan dalam persidangan.
"Ini kaitan dengan yang sudah kita sidangkan dengan administrasi kredit yang tugasnya mempverifikasi jaminan kredit, ternyata meloloskan," paparnya.
Bahkan, penyidik tidak segan apabila ada pelaku lain dari perkara kasus kredit PT. HMN tersebut jika ada alat bukti yang cukup.
"Kalau memang nanti ada, sampai sekarang masih bekerja. Kalau ditemukan bukti akan ada tindak lanjut," paparnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Serang agar tidak menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.
"Rutan Serang. Alasan melarikan diri, barsng bukti dihilangkan, pasal yang disangkakan memenuhi untuk ditahan. Pasal TPPU," tutupnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam