CILEGON, TitikNOL - Anggota DPRD Kota Cilegon dari Graksi PAN bernama Hasbudin, dilaporkan ke polisi oleh rekan anggota dewan lainnya bernama M Yusuf Amin dari fraksi PDI P.
Hasbudin dilaporkan, karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada M Yusuf.
Laporan M Yusuf diketahui melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/58/RES 1.6/III/2018/Banten/Res Cilegon tertanggal 1 Maret 2018.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemukulan yang diduga dilakukan Hasbudin kepada M Yusuf terjadi di pintu masuk hotel Grand Mangku Putra pada hari Kamis (1/3/2018) kemarin sekira pukul 10:00 WIB.
Insiden itu terjadi saat keduanya hendak melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR di Jakarta. Entah kenapa, keduanya terlibat keributan hingga akhirnya terjadi pemukulan yang menyebabkan korban M Yusuf mengalami luka di atas bibir.
Sementara itu, korban M Yusuf maupun pelaku Hasbudin hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait insiden tersebut belum menjawab. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis