SERANG, TitikNOL - Aparat kepolisian angkat bicara terkait adanya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan di turnamen sepakbola kerbau cup yang digelar di lapangan Gelora Graha Cobogo, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengaku tidak mengetahui adanya turnamen sepakbola di wilayah hukum Polresta Serang. Terlebih, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat menimbulkan banyak massa.
"Waduh, saya konfirmasi ke Kapolsek, Kapolsek juga belum ada ininya, nggak ngasih tahu. Tentunya kalau dari kita tidak pernah keluarin izin. Itu mungkin coba konfirmasi ke Kapolsek. Baru tahu ini, makanya saya kaget juga," katanya saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Ia mengatakan, telah memberikan peringatan kepada seluruh Kapolsek untuk tidak mengizinkan kegiatan yang dapat memicu kerumunan. Ditambah, kondisi Kota Serang masih diserang pandemi Covid-19.
"Saya sudah bilang ke Kapolsek, jangan ada kegiatan, orang massa begini kok. Jangan ada kegiatan seperti itu kan. Kita dari awal sudah (memperingati) Kapolsek kalau ada kegiatan di monitor. Kalau ada pelanggaran segera ada upaya protokol kesehatan, himbauan sampai pada pembubaran. Ke Kapolsek ya, kalau ke Polres nggak ada pemberitahuan, nggak ada izin juga," ujarnya.
Baca juga: Larangan Kerumunan di Kota Serang Seakan Tak Berlaku, Ribuan Warga Padati Turnamen Sepak Bola
Terpisah, Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya telah menghimbau kepada panitia agar turnamen sepakbola dihentikan.
"Bola heeh. Udah waktu kemarinnya di himbau untuk dihentikan. Tapi dia minta ada pemain tapi tanpa penonton, tapi kenyataannya masih ada penonton," tuturnya.
Ia mengklaim telah membubarkan turnamen sepak bola yang digelar di jalan raya Ciruas-Petir Km 6 Walantaka Serang Banten. Tapi saat datang ke lokasi, turnamen sudah selesai dan bubar.
"Oiya (ribuan). Yaudah di bubarin. Sudah di himbau di telpon, kata saya sudah selesai. Tadi saya kesana akhirnya udah bubar itu. Iya datang kesitu telat bubar. Iya (nggak dibubarin), saya datang kesitu bubar," ungkapnya.
Kapolsek menerangkan, pihaknya telah memanggil panitia pelaksana untuk dimintai kejelasan.
"Intinya Polsek udah manggil dia (panitia), udah di panggil," terangnya. (SON/TN2)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak