JAKARTA, TitikNOL - Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mendukung langkah keluarga korban penganiayaan polisi. Dimana, enam oknum melakukakn penganiayaan hingga hilangnya nyawa terhadap warga Ranca Sawah, Taktakan, Kota Serang, Muhammad Iman Tarjuman (48).
"Itu harus dilakukan, melapor Propam Polda Banten dan Mabes Polri," ujar Bambang saat dihubungi TitikNOL, Senin (25/4/2016).
Lanjut guru besar Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia itu, jika memang ada tindakan oknum polisi diluar prosuderal, maka harus ditempuh jalur hukum.
"Kalau memang ada dugaan oknum polisi maka perlu dituntut menurut jalurnya, harus segera ada Pengacara dalam proses hukum," ungkapnya.
Sebelumnya tindakkan brutal kembali ditunjukkan oleh oknum anggota Polres Serang. Kali ini, lima oknum anggora Polres Serang diduga melakukan penganiayaan terhada warga Ranca Sawah, Taktakan, Kota Serang, Muhammad Iman Tarjuman (48).
Pada Rabu Malam (20/4), sekira pukul 18.30 WIB, enam oknum anggota Polres Serang mendatangi kediaman korban dan melakukan penangkapan disertai kekerasan fisik terhadap korban. Korban tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara, Serang sekira pukul 20.00 WIB. (Bar/red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten