LEBAK, TitikNOL - Polsek Bayah berhasil mengamankan mobil box yang membawa puluhan dus minuman keras berbagai merk.
Mobil box bernomor polisi B 9496 BCS itu diamankan berikut dua pengemudinya yakni AL warga Lampung dan ZA warga Kota Serang.
Dikatakan AKP Sadimun Kapolsek Bayah, mobil box berisikan puluhan dus miras berbagai jenis itu berhasil diamankan di Kampung Cikumpay, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Rabu 21 Maret 2018, sekira pukul 15.30 WIB.
"Adapun jenis minuman keras tersebut adalah, 10 dus Bear Prost, 10 dus Anggur Merah, 10 Dus Anggur Kolesom botol kecil, 27 dus 27 Anggur Kolesom botol besar. Total jumlah keseluruhan 804 botol miras," ujar Kapolsek.
Sadimun menambahkan, barang bukti berupa mobil box yang berisikan puluhan dus miras beserta sopirnya kemudian diamankan di Mapolsek Bayah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ditemui wartawan di Mapolsek Bayah, SA (59) warga perumahan Bumi Agung Permai, Kota Serang mengaku jika minuman keras itu dia edarkan di wilayah Lebak Selatan.
"Tadinya 100 dus, yang 40 dus sudah diturunkan di Malingping. Saya sih enggak rutin ini cuma ngampas aja," kata SA kepada wartawan. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23