Sabtu, 2 Mei 2026

Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Hasil Sitaan

SERANG, TitikNOL – Polresta Serang Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Ribuan botol miras berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat dimusnahkan di halaman Mapolresta Serang Kota, Rabu 29 April 2026.


​Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria. Dia menegaskan bahwa miras merupakan akar dari berbagai masalah sosial yang merugikan masyarakat, khususnya generasi muda.


​"Efek yang ditimbulkan oleh minuman keras ini memicu berbagai penyakit masyarakat, mulai dari mabuk-mabukan, kekerasan, tawuran, hingga balap liar," kata Kapolresta.


Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengamanan dari satu lokasi di daerah Taktakan, Kota Serang. Total terdapat lebih dari 17.000 botol dari berbagai merek, diantaranya Singaraja dan Frost 15.194 botol. Bir Pros (Kaleng) 2.206 kaleng, Blackcurrant 114 botol, Anggur Merah 60 botol, Anggur Merah Biasa 24 botol, Anggur Kolesom 12 botol dan Island 8 botol.


Terkait aspek hukum bagi penyedia miras tersebut, Yudha menjelaskan bahwa pemilik barang telah menjalani proses hukum.

​"Untuk pemiliknya sendiri sudah kita lakukan tindakan pidana ringan (tipiring). Sanksi berupa denda telah dijatuhkan dengan nilai kurang lebih Rp30 juta," tegasnya.


Kapolresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran miras. Polisi meminta warga segera melaporkan jika menemukan warung atau tempat hiburan malam tak berizin yang menjual minuman beralkohol.


​"Segera infokan ke kita, akan kita tindaklanjuti. Walaupun jumlahnya tidak dalam jumlah besar, sedikit pun akan tetap kita berantas," tutup AKBP Yudha Satria.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah Kota maupun Kabupaten Serang dari dampak negatif pengaruh alkohol.

Komentar
Tag Terkait