LEBAK, TitikNOL - Pembangunan sejumlah tower base transceiver station (BTS) milik salah satu perusahaan telekomunikasi seluler nasional yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Kabupaten Lebak, diduga belum memiliki izin.
Pembangunan tower BTS tersebut berlokasi di sejumlah wilayah kecamatan yakni di Kampung Gunung Tumpang, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng, di Kampung Siangin Desa Pasirhaur, Kecamatan Cipanas, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cikulur, di Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping dan salah satu desa di Kecamatan Cimarga.
Informasi yang di peroleh TitikNOL, dari Herly Suherdi ST ketua Marcab Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, pada tahun 2018 ini perusahaan kontraktor PT IBS yang berkantor di Jakarta itu tengah melaksanakan pembangunan puluhan tower BTS.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah titik lokasi pembangunan tower BTS oleh pihaknya, diduga pembangunan dan pendirian tower-tower tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan.
Dokumen yang tidak dimiliki oleh kontraktor PT IBS kata Herly yakni IMB, izin cell plan, izin prinsif dan UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak.
"Secara aturan juga bila pembangunan tower melebihi ketingian dari 38 meter harus memiliki UPL-UKL dari Dinas Lingkungan Hidup dan jika tinggi tower 52 meter untuk pemberian konpensasi kepada warga harus 52 meter plus 5 meter," ujar Herly di Rangkasbitung, Jum'at (13/4/2018).
"Seharusnya pelaksana pembangunan tower dari PT. IBS itu melengkapi perizinan terlebih dahulu dari dinas terkait, karena untuk syarat membuat IMB tower saja tidak akan bisa diberikan tanpa dilengkapi perizinan atau rekomendasi dari dinas-dinas terkait lainnya seperti dinas LH dan Tata Ruang. Oleh karenanya, kami mendesak kepada Pemkab Lebak untuk menghentikan aktivitas pembangunan tower-tower BTS itu, sebelum pihak pelaksana melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan," tegas Herly.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, TitikNOL belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kontraktor PT. IBS yang berkantor di Jakarta dan Pemkab Lebak. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I