SERANG, TitikNOL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penjualan alat listrik tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) Toni alias Toni Pui selama 18 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Hari Maryanto dengan Jaksa Penuntut umum dari Kejari Serang Dirja, terdakwa terbukti memperjualbelikaan peralatan listrik berupa mini cicuit breaker (MCB) tidak mempunyai label SIN.
Terdakwa juga terbukti melanggar pidana dalam pasal 54 ayat (2) UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
"Manjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Toni selama satu setengah tahun penjara kepada Toni alias Toni Pui," kata majelis hakim Hari Maryanto saat membacakan putusannya. Rabu (23/3/2016).
Selain itu, terdakwa harus membayar biaya perkara selama Rp2000 dan menyita barang bukti nota pembelian dan dua unit MNC yang tidak mempunyai lebel SIN akan dimusnahkan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU Dirja, dengan memberikan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (Ros/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami