TANGERANG, TitikNOL - Berkas perkara Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri tersangka kasus dugaan suap yang terkena OTT KPK pada Maret 2018 lalu, akan segera disidangkan.
Hal itu disampaikan Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, kepada TitikNOL usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tahap ke dua di gedung KPK, Jum'at (11/5/2018).
Menurut Acep, kliennya kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK dalam pemeriksaan tahap ke dua. Kata dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik Rizka Anung Nata menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang terdiri dari Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Taufiq Ibnugroho, dan Riniyati Karnasih.
"Kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Insya allah kami sudah siap untuk mendampingi beliau," jelas, Acep Saepudin. (Don/TN2).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I