LEBAK, TitikNOL - Pembangunan tower BTS, yang belum kantongi izin pendirian bangunan gedung (PBG) di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak mendapat sorotan publik.
Pengamat Kebijakan Publik, Jiadudin mengatakan, penegak Perda tidak boleh diam dengan para pelanggar aturan.
Mendapatkan izin merupakan hal yang administrati dalam pemerintahan. Sehingga sudah menjadi prosedur bagi siapa pun untuk patuh.
Baca juga: Pembangunan Tower BTS di Lebak Belum Berizin, Massa Geruduk Kantor PT. Tower Bersama Group
"Dinas Satpol PP jangan ada kesan masuk angin alias cuek bebek," katanya, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, pelaksanaan proyek yang pengerjaan kontruksi fisik menara tower Civil Mechanical and Electrical (CME) yang telah berjalan, harus diberhentikan hingga keluar izin.
Selain itu, harus ada sanksi yang diberikan agar tidak mengulanginya kembali.
Baca juga: Tak Punya Izin, Pemkab Lebak Didesak Hentikan Pembangunan Menara Tower BTS di Desa Jagabaya
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis mengaku telah bersurat kepada Dinas Satpol PP, guna melakukan tindakan tegas atas pembangunan menara tower BTS tersebut.
"Untuk kasus yang ini, kami (DPMPTSP) sudah menyampaikan surat ke Satpol PP dan provider per hari kemarin," ujarnya.
Baca juga: DPMPTSP Tindak Lanjuti Pembangunan Menara Tower BTS Tanpa Izin di Lebak
Soal pelaku yang membandel, Yosep Mohamad Holis menyatakan telah melakukan imbauan secara periodik kepada seluruh provider agar melengkapi perizinan.
"Jauh sebelum ini, kami (DPMPTSP) sudah menghimbau secara periodik agar seluruh provider melengkapi perizinannya. Silahkan saja cek surat kami ke semua provider," tukasnya.
Baca juga: Pembangunan Menara Tower BTS Belum Kantongi Izin, Uang 'Tutup Mulut' Mencuat
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten