CILEGON, TitikNOL – Jajaran petugas Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, menertibkan ratusan spanduk yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol, mulai dari kawasan Simpang Tiga hingga Pondok Cilegon Indah (PCI), Jumat (5/5/2017).
Penertiban dilakukan petugas kepada spanduk yang sudah kadaluarsa masa pemasangannya. Petugas pun menertibkan spanduk yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Hasilnya, petugas berhasil menertibkan puluhan spanduk berbagai jenis.
"Jadi selain sudah kadaluarsa spanduk yang kita tertibkan ini juga mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota atau melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang K3," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Cilegon, Suroto.
Spanduk yang berhasil ditertibkan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cilegon.
"Spanduk yang kita tertibkan ini akan kita bawa ke kantor. Kalau pemiliknya ingin mengambil silahkan saja datang ke kantor, tapi tidak boleh dipasang lagi," imbuhnya. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg